Thursday, 07 May 2026
Kategori
Pendidikan

Polemik Istilah 'ML' di Lingkungan Sekolah: SMPN 4 Mendoyo Tegaskan Hanya Salah Paham Komunikasi

Polemik Istilah 'ML' di Lingkungan Sekolah: SMPN 4 Mendoyo Tegaskan Hanya Salah Paham Komunikasi
 
Media Origin Bogor, JEMBRANA — Kasus dugaan tindakan tidak senonoh yang melibatkan seorang guru di SMPN 4 Mendoyo, Jembrana, kini tengah dalam penanganan serius setelah viral di media sosial. Meskipun isu ini berkembang luas, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut sebenarnya berakar dari kesalahpahaman dalam penggunaan istilah komunikasi digital.

Kepala SMPN 4 Mendoyo, I Ketut Suyasa, menjelaskan bahwa kegaduhan ini bermula dari pesan singkat berisi ajakan "Ayuk ML" yang dikirimkan oleh oknum guru tersebut. Mengingat posisi guru tersebut sebagai pengajar Informatika sekaligus pembina ekstrakurikuler e-sport, istilah "ML" yang dimaksud adalah ajakan bermain game online Mobile Legends secara daring, bukan merujuk pada tindakan asusila. Suyasa menegaskan bahwa tidak ada tindakan pengancaman atau perbuatan senonoh sebagaimana narasi yang beredar di platform media sosial.
Terkait percakapan lain yang menanyakan keberadaan siswi di kamar, pihak sekolah mengeklaim bahwa hal tersebut telah dimediasi secara internal bersama keluarga siswa dan guru Bimbingan Konseling (BK) pada 20 April 2026. Pihak sekolah juga memastikan bahwa kondisi psikologis para siswa tetap stabil dan mereka tetap beraktivitas seperti biasa tanpa mengalami tekanan. Sebagai langkah preventif, sekolah tetap memberikan pembinaan tegas kepada guru tersebut agar lebih menjaga batasan profesionalisme dengan siswa di luar jam sekolah.

Namun, meskipun sekolah menyatakan persoalan ini telah selesai melalui kekeluargaan, Polres Jembrana tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendalaman dan sedang mengklarifikasi sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Kepolisian berkomitmen akan memproses hukum secara tegas jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang sesuai dengan ketentuan berlaku.