Thursday, 07 May 2026
Kategori
News

Refleksi Hardiknas: Polemik MBG dalam Arah Kebijakan Anggaran Pendidikan

Refleksi Hardiknas: Polemik MBG dalam Arah Kebijakan Anggaran Pendidikan

Momentum Hari Pendidikan Nasional tidak hanya dimaknai sebagai peringatan seremonial, tetapi juga sebagai ruang refleksi kritis terhadap arah kebijakan pendidikan nasional. Dalam konteks ini, polemik pengalokasian anggaran pendidikan yang mencakup program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi isu yang relevan untuk dikaji secara komprehensif.
Persoalan tersebut mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengemukakan keberatan terhadap dimasukkannya program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Keberatan ini didasarkan pada argumentasi bahwa kebijakan tersebut berpotensi menyimpang dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.


Dalam membaca polemik tersebut, Muhamad Fahri Ardian memandang bahwa perdebatan ini tidak hanya berhenti pada persoalan teknis penganggaran, melainkan menyentuh dimensi konseptual mengenai batasan dan substansi pembiayaan pendidikan itu sendiri. Secara normatif, anggaran pendidikan diarahkan untuk menjamin kualitas proses pembelajaran melalui penguatan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan. Namun, dalam praktik kebijakan, terjadi kecenderungan perluasan tafsir yang berpotensi menggeser orientasi utama tersebut.
Lebih lanjut, Muhamad Fahri Ardian menilai bahwa memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan bentuk perluasan kebijakan yang problematik. Meskipun secara empiris aspek gizi memiliki keterkaitan dengan kualitas belajar peserta didik, namun keterkaitan tersebut tidak serta-merta menjadikan MBG sebagai bagian inheren dari pembiayaan pendidikan. Dalam hal ini, terdapat pergeseran dari relasi fungsional menuju justifikasi struktural yang kurang tepat dalam kerangka penganggaran negara.


Di sisi lain, Muhamad Fahri Ardian tidak menafikan pentingnya pendekatan holistik dalam pembangunan sumber daya manusia. Program MBG tetap memiliki relevansi dalam meningkatkan kualitas hidup peserta didik, namun penempatannya perlu disesuaikan dengan kerangka sektor yang tepat, seperti kesehatan atau perlindungan sosial, tanpa harus mengaburkan struktur anggaran pendidikan.
Dengan demikian, polemik ini mencerminkan pentingnya menjaga konsistensi antara mandat konstitusi dan praktik kebijakan publik. Momentum Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi titik tolak untuk menegaskan kembali bahwa pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas substantif, bukan sekadar ruang akomodasi berbagai program lintas sektor.
Pada akhirnya, Muhamad Fahri Ardian menegaskan bahwa kejelasan batas konseptual dan ketepatan klasifikasi anggaran merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang akuntabel. Tanpa hal tersebut, kebijakan yang tampak progresif justru berpotensi menimbulkan distorsi dalam arah pembangunan pendidikan nasional.